DaerahHukrimTNI & Polri

Polresta Denpasar Berhasil Amankan 4 Pengedar Obat-obatan Farmasi Beda Jaringan

2328
×

Polresta Denpasar Berhasil Amankan 4 Pengedar Obat-obatan Farmasi Beda Jaringan

Sebarkan artikel ini

Para tersangka mengaku mendapat kiriman obat-obatan penenang dari seseorang yang bernama Radja di Jakarta. Para tersangka ini mengaku mengedarkan obat penenang tanpa izin ini sejak September 2022. Para tersangka ini juga mengaku mendapatkan keuntungan dua kali lipat.

“Para tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” Tandasnya. (Uchan)

Tinggalkan Balasan