Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Polresta Tangerang 1×24 Jam, Ringkus Sindikat Pencurian Mobil Bak Terbuka

520
×

Polresta Tangerang 1×24 Jam, Ringkus Sindikat Pencurian Mobil Bak Terbuka

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 3 orang sindikat pencurian mobil 3 orang lagi masih DPO. Penangkapan itu berawal dari laporan korban Karnen (43) yang kehilangan mobilnya saat diparkir di Kampung Tegal Indah, desa Parahu, kecamatan Sukamulya, kabupaten Tangerang, Jumat (8/1/2021).

Kapolda Banten melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan kronologis peristiwa hingga proses penangkapan para tersangka. Kata Wahyu, mobil milik Karnen diparkir oleh rekannya Aji (37) di teras rumah dalam keadaan dikunci stir. Pada pukul 4 pagi, Aji baru mengetahui mobil jenis pick up itu telah raib.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Aji ke Karnen. Keduanya sempat berusaha mencari kendaraan namun tidak ditemukan. Kemudian jam 09.00 WIB korban bersama saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja,” kata Wahyu saat konferensi pers di Mapolsek Balaraja, Senin (11/1/2021).

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 1616-01/Gianyar Pantau Kegiatan Turnamen Ceki

Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Berkat perangkat GPS yang terpasang di kendaraan yang dicuri, polisi berhasil menemukan keberadaan mobil itu. Kata Wahyu, berdasarkan koordinat GPS, mobil berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak.

“Unit reskrim Polsek Balaraja langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial IF berusia 23 tahun yang diduga menjadi penadah mobil curian itu,” kata Wahyu.

Dari keterangan yang diberikan tersangka IF, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya tersangka lain berhasil diciduk. Tersangka HR (31) ditangkap di Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Selain meringkus HR, polisi juga meringkus KS (40) dan Y (17) di lokasi yang sama.

BACA JUGA :  Polresta Tangerang, Kodim, dan Pemkab Gelar Operasi Yustisi, 2 Pelanggar Reaktif

“Saat petugas menggeledah kediaman H, ditemukan barang bukti lain berupa kunci leter T, senjata angin jenis senjata serbu, senjata airgun model glock, 31 butir amunisi kaliber 5,56×45 milimeter, cerulit, dan golok,” beber Wahyu.

Kepada penyidik, tersangka HR mengaku senjata airgun jenis PCP itu dibelinya di toko online pada tahun 2018. Senjata itu, menurut tersangka, digunakan untuk berburu. Sedangkan 31 butir amunisi dan 3 butir slongsong peluru kaliber 5.56 diakui tersangka didapat dari rekannya.

Selain senjata, polisi juga mengamankan 24 plat nomor kendaraan diduga hasil kejahatan. Satu unit mesin potong, 2 mesin angin, dan 3 tabung gas. Kasus itu, terang Wahyu, masih akan terus dikembangkan.

“Akan terus kami dalami untuk mengungkap sindikat atau jaringan lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bongkar Paksa Pondasi Cakar Ayam, Diduga MT Akan Hilangkan Babuk “Kasus Dego-Dego”

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi mengatakan, konferensi pers atau release itu pun, sebagai bagian dari implementasi program utama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto yakni Pendekar Banten. Salah satu turunan program Pendekar Banten adalah manajemen media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, Polda Banten mengapresiasi pengungkapan kasus yang tidak sampai 24 jam. Ujarnya, pengungkapan itu menunjukkan komitmen petugas kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Edy Sumardi menambahkan, mobil pick up yang menjadi barang bukti saat ini dipinjam-pakaikan kepada korban. Hal itu agar usaha jualan tahu bulat yang digeluti korban bisa terus berjalan.

“Namun saat perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kendaraan akan kami kembalikan sepenuhnya ke pemilik,” tandasnya.

Penulis : Rus