Daerah

Satreskrim Polres Blora Bekuk 6 Tersangka Pelaku Curanmor

3070
×

Satreskrim Polres Blora Bekuk 6 Tersangka Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Jajaran Satreskrim Polres Blora Polda berhasil mengungkap 5 kasus curanmor dan berhasil membekukan 6 pelaku curanmor, dalam kurun waktu 20 hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH saat konferensi pers di Aula Mapolres Pati, Senin, (26/09/2022).

Advertisement

Hadir dalam kegiatan tersebut para Kapolres eks Polwil Pati, Para Kabag Ops dan Kasat Reskrim. Dengan didampingi oleh Kabag Ops Kompol Sudarno dan Kasat Reskrim AKP Supriyono serta Kasi Humas AKP Budi Yuwono.

AKBP Fahrurozi menjelaskan bahwa, dalam pelaksanaan Operasi Sikat Candi pihaknya berhasil ungkap kasus curanmor sebanyak 5 kasus dan berhasil mengamankan 6 tersangka serta BB sebanyak 6 unit sepeda motor.

BACA JUGA :  Ada Apa Dengan Penutupan CI, Sehingga Pengelola Enggan Bersuara

“Kami sampaikan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Blora berhasil mengungkap 5 kasus dan mengamankan sebanyak 6 tersangka,” beber AKBP Fahrurozi.

Modus operasinya, para pelaku mengincar sepeda motor yang ditempat yang sepi, kemudian merusak kunci.

Ungkap kasus tersebut dilaksanakan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 25 Agustus sampai tanggal 13 September 2022.

Kasus tersebut merupakan 2 kasus adalah merupatan target operasi (TO) dan 3 kasus adalah kasus non TO.

Dan 6 tersangka yang berhasil diamankan yaitu berinisia S, (45) warga kecamatan Todanan Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu. S, (47) warga kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dengan TKP di wilayah kecamatan Blora. S, (40) warga kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.

BACA JUGA :  HAD 2021di Embung Kedungsambi, Bupati Blora Galakkan Penanaman Pohon Sahabat Air

lanjutnya, B, (34) warga kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu. R, (28) warga kecamatan Japah Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Ngawen. Dan terakhir M, (58) warga Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Jepon.

AKBP Fahrurozi menekankan bahwa kegiatan ungkap kasus tindak pidana ini akan terus berlanjut, dan tidak hanya dilakukan saat Operasi Sikat Jaran Candi saja.

BACA JUGA :  Puluhan Emak-emak Todanan Tuntut Penutupan Karaoke CI

Dan kepada masyarakat Kapolres berpesan agar selalu hati hati dan waspada dalam menyimpan dan menjaga barang berharga mereka, salah satunya adalah sepeda motor.

Untuk diketahui, pada hari ini, Senin, (26/09/2022) Polda Jawa Tengah beserta jajarannya menggelar konferensi pers ungkap kasus Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022 dan untuk jajaran eks Polwil Pati dipusatkan di Mapolres Pati termasuk Polres Blora.

Selain konferensi pers, dalam kegiatan tersebut juga diserahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya.(Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *