Bahwa dari hasil keterangan GRS, diketahui bahwa TKP penganiayaan berada di MU FUTSAL, Jalan Kusumanegara No. 128, Muja-muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Yang melakukan penganiayaan lebih dari sepuluh orang, dan yang dikenal GRS adalah YA, DT dan GL yang merupakan teman dari GRS.
Petugas Satreskrim mendapat rekaman dan hasil analisa, benar korban mengalami penganiayaan ditempat tersebut pada hari Jumat 16 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan sekira pukul 20.00 WIB, yang dilakukan oleh lebih dari 10 orang.
Pada Senin 19 Agustus 2024, team berhasil menangkap GRS, YA, SP, SA diberbagai tempat, dan selanjutnya dibawa ke Polresta dan dilakukan interogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban. Lalu, pada 20 Agustus 2024, Polisi berhasil mengamankan 4 pelaku lainnya, yakni FA, NG, YD dan AD, dari berbagai lokasi. Sedangkan pelaku berinisial RA, menyerahkan diri selanjutnya dibawa ke Polresta dan dilakukan interogasi, mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban.
“Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap 6 pelaku lain yang belum tertangkap dengan inisial GL, DT, LZ, WS, DN, dan EW. Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (SM)














