NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Selama bulan Ramadhan Pemkab Blora akan tutup tempat kafe karaoke (red-hiburan malam) tanpa terkecuali.
“Selama Ramadan aktifitas kafe karaoke di Blora tutup total. Ini untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ungkap Kepala Satpol-PP Blora Hendi Purnomo saat memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah Kabupaten Blora nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, yang bertempat di Dinas Pariwisata Blora, Senin (20/3/2023).
Ia menjelaskan penutupan tempat kafe karaoke di Blora selama Ramadan itu berdasarkan peraturan daerah no 5 tahun 2017 pasal 44.
“Perda bunyinya seperti itu. Terkait kebijakan itu ranahnya pimpinan. Tugas saya menegakkan perda, mendampingi, mengingatkan. Di perda jelas, pasal 44 (Perda no 5 tahun 2017, red) bulan Ramadhan ditutup,” tegasnya.
Lanjut Hendi, selama Ramadhan nanti Satpol-PP Blora akan menerjunkan sejumlah tim patroli untuk memantau tempat kafe karaoke.
“Satu bulan penuh selama Ramadan ini kami akan menerjunkan tim patroli untuk selalu mengecek ke lokasi. Jika masih terdapat pelanggaran, kami akan lakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Blora Welly Sujatmiko menambahkan penutupan kafe karaoke dilakukan tanpa terkecuali. Pihaknya akan menindak jika masih ada karaoke yang nekat buka.
“Baik karaoke yang berizin atau pun tidak ada izin semua ditutup. Apabila kita jumpai pada saat melakukan pengawasan di lapangan tertangkap tangan, ya tidak bisa ditoleransi,” tutupnya.(Riyan)