PeristiwaTNI & Polri

Seorang Laki-laki di Tanara Tewas Dibunuh, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ringkus Pelaku

1394
×

Seorang Laki-laki di Tanara Tewas Dibunuh, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ringkus Pelaku

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Unit Resmob dan Jatanras Sat Reskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan satu orang pelaku terduga pembunuh berinisial JL, pada Selasa (31/8/2021).

NONTON JUGA VIDEO : Terungkap!!! Pembunuhan Wanita Dalam Tumpukan Pasir

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

JL ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Serang karena diduga telah menghabisi nyawa H. Raman (71) warga Kampung Bendung RT. 04/02, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang-Banten.

BACA JUGA :  Suami Bunuh Istri dan Anak, Satreskrim Polres Serang Olah TKP

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, mengungkapkan jika pada Selasa (31/8/21) sore telah terjadi tindak pidana pembunuhan di wilayah Desa Bendung, Kecamatan Tanara terhadap seorang laki laki berusia 71 tahun.

AKP David mengatakan, bahwa korban adalah H. Raman (71) yang diduga telah dibunuh oleh terduga pelaku Jarudi Lutfi (JL) disekitar kediaman rumah korban pada Selasa sore sekira pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA :  Tipu Calon Pelamar, Calo Tenaga Kerja Ditangkap Satreskrim Polres Serang

“Tersangka JL sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP David Adhi Kusuma, saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).

David menyebutkan, kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang berkebun di samping rumahnya, tiba-tiba datang pelaku langsung memukuli korban menggunakan sebilah kayu. Dan setelah korban tak berdaya pelaku langsung menyeret korban kebelakang rumah dan menyembunyikan di dalam kolam air.

Setelah kejadian tersebut, lanjut AKP David, pelaku sempat melarikan diri. Namun tim Reskrim Polres Serang berhasil membekuk pelaku dirumahnya pada pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti berupa Kayu balok dan Pacul.

BACA JUGA :  Raih WTP Sembilan Kali Berturut-turut

“Dalam kasus ini, pelaku JL, akan kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.

“Dan untuk motif tersangka menghabisi nyawa korban masih kita dalami. Namun dugaan sementara karena dendam pribadi sehingga tega menganiaya korban hingga meninggal dunia,” imbuhnya. (Syt/red)