DaerahPeristiwa

Staf Desa Karang Rahayu Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

3287
×

Staf Desa Karang Rahayu Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Terkait ucapan yang di lontarkan oleh Staf Desa Karang Rahayu di Grup WhatsApp ‘Wartawan Gembel’ ini adalah suatu pelecehan yang membuat para Wartawan marah dan merasa di lecehkan, karena Profesi Wartawan adalah pilar ke 4 dari Demokrasi Bangsa Ini.

Menyikapi perkataan
‘Wartawan Gembel’ yang dilontarkan oleh salah satu Oknum Pegawai Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di pesan WhatsApp Grup Desa Karang Rahayu, ini sudah melecehkan Profesi Wartawan / Jurnalis, maka diminta Kepala Desa dapat segera melakukan Klarifikasi agar dapat segera diluruskan.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Melody Sinaga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, mengatakan, jika Staf Desa Karang Rahayu ada yang mengatakan, Wartawan Gembel, ini sudah jelas salah besar dan mencederai Semua Profesi Wartawan.

BACA JUGA :  Kodim 1302/Minahasa Gelar Karya Bakti Bersihkan Pasar Tondano

“Soalnya Wartawan bukan Gembel, Wartawan itu adalah orang-orang Intelektual bahkan Pilar ke Empat Demokrasi dan mengenai ucapan / perkataan Pegawai Desa Karang Rahayu melalui WhatsApp mengatakan Wartawan Gembel kepala Desa harus dapat bertanggung jawab Kepada Staf nya untuk mengklarifikasi perkataan dalam Grup Whatsapp,” jelas Melody.

Melody Sinaga menegaskan, bahwa apapun itu Kronologisnya, kalau sudah ada Staf Desa menyebutkan “Wartawan Gembel” itu sudah mencederai dan melecehkan seluruh profesi Wartawan,” tegas Melody Ketua PWI Bekasi Raya.

Asep Saepullah selaku Pimpinan Redaksi Jurnalindonesiabaru.com, mengatakan, bahwa saat itu Wartawan JIB sedang mewawancarai kepala desa karang rahayu, Ino Hermawati
terkait Program proyek Santinasi bantuan dari Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA :  Penganiayaan 2 Orang Wartawan, Polsek Cabang Bungin Segera Periksa Pelakunya

“Tanpa diketahui Wartawan, Pegawai desa karang rahayu telah mengambil video saat Wartawan sedang wawancara dengan kepala desa karang rahayu’ Ino Hermawati, setelah selesai Wawancara kemudian Video tersebut di sebar ke Grup perangkat desa karang rahayu dengan mengatakan Wartawan Gembel di dalam Grup WhatsApp desa, ini sudah jelas-jelas melanggar UU ITE mengambil video tanpa seijin dan di viralkan ke Grup Whastaap desa dengan perkataan, ‘Wartawan Gembel’, ujar Asep.

Asep menjelaskan, bahwa saat diminta tanggapan unggahan Video dan perkataan yang di lontarkan Wartawan Gembel, kepala desa karang rahayu Ino Hermawati malah meminta tanggapan yang menulis di dalam Group Whastaap, “bagaimana rekan-rekan menurut penilaian anda semua, ucapnya. Dalam pesan whatsapp tersebut,” jelas Asep.

Asep Saepullah selaku Pimpinan Media Online JIB menegaskan, bahwa kades karang rahayu Ino Hermawati harus dapat bertanggung jawab atas perbuatan pegawai desa yang melontarkan perkataan “Wartawan Gembel ora ada Etikanya pisan lagi Wawancara ama bu Lurah ora pantes pisan jadi wartawan,” itu bunyi salah satu anggota grup Whatsapp aparat desa karang rahayu, karena ini sudah benar-benar melecehkan Profesi Wartawan, saya meminta kepada kepala desa karang rahayu agar dapat melakukan klarifikasi perkataan tersebut, jika tidak di sikapi ini sudah melecehkan semua Profesi Wartawan,” tegas Asep.

BACA JUGA :  37 Warga Binaan Lapas Pasir Tanjung Dapatkan Remisi Hari Natal 2020

Dengan kejadian pegawai desa melecehkan Profesi Wartawan dengan perkataan Wartawan Gembel, kepala desa karang rahayu Ino Hermawati harus segera dapat mengambil sikap kepada pegawai desa untuk melakukan klarifikasi kepada Wartawan.

(Nito).