NASIONALXPOS.CO.ID, GARUT – Beberapa wisatawan yang berasal dari kabupaten garut, mengeluhkan adanya dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) parkir kendaraan roda empat yang dilakukan petugas parkir di Wisata Cipanas Indah, Tepatnya di Jalan Raya Cilanas, Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten garut, Jawa Barat.
Sebut saja Nur (45) wisatawan asal garut yang membawa kendaraan roda empat langsung diminta petugas parkir sebesar Rp, 10.000 Ribu, setelah saya lihat di kertas parkirnya ternyata hanya Rp,3.000 ribu,” kata Nur Kepada Wartawan NASIONALXPOS.co.id pada jumat, (28/04/2023).
Lebih lanjut Nur menjelaskan, seharusnya petugas parkir meminta ditribusi dengan tarif sesuai yang di tentukan oleh pemerintah Kabupaten Garut. “Masa dikarcis parkir aja Rp.3.000,- mintanya Rp.10.000,- jangan memanfaatkan momen liburan lebaran, “Keluhnya.
Ditempat yang sama Wiwin wisatawan asal dari kota garut juga menambahjan ” Pungutan liar di wisata Cipanas indah sudah dari dulu, Hanya saja seperti ada pembiaran dari aparat setempat, Saya warga garut sendiri juga bingung” Tambahnya. (red)