Daerah

Satpol PP Tangerang Segel Galian Tanah Ilegal di Kronjo

303
×

Satpol PP Tangerang Segel Galian Tanah Ilegal di Kronjo

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menindak tegas aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Kandanggede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo. Penutupan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah lokasi tersebut dinyatakan melanggar aturan dan meresahkan warga sekitar.

Dari pantauan di lapangan, petugas Satpol PP datang dengan dua unit mobil operasional dan langsung masuk ke lokasi galian tanpa perlawanan. Di sana, mereka menemukan sejumlah alat berat dan truk pengangkut tanah yang siap beroperasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Galian Tanah Golongan C Dilarang

Leo, salah satu petugas Satpol PP yang memimpin penertiban mengatakan bahwa Pemkab Tangerang telah melarang keras aktivitas galian tanah golongan C, seperti galian tanah merah, di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

“Sudah jelas larangannya. Tapi masih saja ada pengusaha yang membandel dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku,” ujar Leo saat diwawancarai media.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas langsung melakukan penyegelan terhadap alat berat yang berada di lokasi dan memastikan seluruh aktivitas dihentikan.

“Kami tutup dan segel lokasi galian ini agar tidak ada lagi kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan