Hukrim

Usai Geruduk Korban KDRT, Pembeli Rumah Diduga Lobi Ketua RT untuk Mediasi

141
×

Usai Geruduk Korban KDRT, Pembeli Rumah Diduga Lobi Ketua RT untuk Mediasi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Polemik penjualan rumah tanpa persetujuan istri yang dialami seorang perempuan berinisial D (35), warga Perumahan Triraksa Village 1, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat ke permukaan. Dugaan praktik manipulatif dan intimidasi dalam proses jual beli rumah tersebut kini menuai sorotan publik.

‎D menyatakan bahwa rumah yang ia tempati bersama anak-anaknya telah dijual secara sepihak oleh suaminya, tanpa persetujuan atau sepengetahuannya. Penjualan tersebut diduga dilakukan tanpa memperhatikan asas legalitas dan persetujuan pasangan dalam harta bersama.

‎Peristiwa makin memanas setelah pada Jumat, 4 Juli 2025, korban didatangi oleh Sekelompok orang yang terdiri dari pembeli rumah berinisial TG, seorang notaris, suami korban, serta beberapa orang lainnya. Mereka disebut-sebut mendatangi rumah kakak korban di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan diduga melakukan tekanan agar korban menandatangani dokumen jual beli.

‎Menurut kesaksian korban, rombongan tersebut datang dengan gaya intimidatif dan memaksa, sehingga memicu kekhawatiran warga sekitar karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan berpotensi melanggar hak pribadi.

‎Tak berhenti di situ, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pada Rabu, 9 Juli 2025, pembeli TG bersama istrinya kembali mencoba membangun komunikasi, kali ini dengan Ketua RT 09 Triraksa Village 1, Deden Sumantri. Upaya itu diduga bertujuan untuk menginisiasi mediasi dengan korban secara kekeluargaan.

‎Dalam rekaman suara yang diterima redaksi, Ketua RT Deden menyampaikan adanya tawaran dari TG berupa pemberian sebagian hasil penjualan rumah kepada korban sebagai solusi damai.

‎”Mau gak ibu kalau dikasih sisanya, secara kekeluargaan. Kalau masih sama-sama berdebat, gak bakal ketemu Bu,” ujar Deden.

‎Namun, sebelumnya, pada Sabtu, 5 Juli 2025, Ketua RT Deden sempat memberikan pernyataan berbeda kepada wartawan. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara kasus tersebut.

‎“Pak, maaf. Ini maksudnya apa ya? Saya kurang paham dan saya tidak mengerti permasalahannya. Waktu transaksi saya tidak diundang atau dihadirkan,” ungkapnya melalui pesan singkat.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya atas kepemilikan rumah yang diduga dijual tanpa persetujuan. Mereka menilai ada indikasi pelanggaran hukum, baik secara perdata maupun pidana, termasuk dugaan tekanan psikologis dan keterlibatan pihak ketiga.

‎Kasus ini turut menimbulkan kekhawatiran terkait lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan dalam rumah tangga. Penjualan aset bersama tanpa persetujuan istri berpotensi melanggar ketentuan hukum perdata dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, terlebih jika dilakukan di bawah tekanan atau intimidasi.

‎Selain itu, sorotan juga diarahkan pada peran notaris yang disebut hadir dalam proses tersebut. Jika terbukti ikut serta dalam transaksi yang tidak sah atau tanpa kehadiran salah satu pihak pemilik sah, maka hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut terhadap profesionalitas dan etika notaris bersangkutan. (red)

Tinggalkan Balasan