Daerah

FWJ Kritik Kapolres Mojokerto yang Singgung UKW Saat Dikonfirmasi Media

64
×

FWJ Kritik Kapolres Mojokerto yang Singgung UKW Saat Dikonfirmasi Media

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Polemik hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers kembali mencuat. Kali ini terjadi di Polres Mojokerto setelah Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., disebut menyinggung legalitas media dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat dimintai konfirmasi oleh awak media.

Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah jurnalis mencoba meminta tanggapan terkait dugaan aliran dana terhadap tiga pelaku penyalahgunaan pil koplo yang ditangani Satnarkoba Polres Mojokerto. Saat itu, awak media juga mempertanyakan sikap bungkam Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik, mengenai kasus tersebut.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau hak jawab, Kapolres Mojokerto justru mempertanyakan legalitas media serta meminta bukti verifikasi Dewan Pers dan sertifikat UKW dari wartawan yang mengajukan konfirmasi.

Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Senin (9/3/2026), Kapolres Mojokerto menyatakan bahwa sebelum memberikan arahan kepada Kasi Humas untuk merespons pertanyaan media, pihaknya meminta dokumen legalitas perusahaan pers.

“Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” tulis Kapolres dalam pesan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan, menilai sikap tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Menurut Opan, menjadikan UKW dan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat untuk memberikan tanggapan kepada media merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.

Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan wartawan memiliki UKW ataupun perusahaan pers harus terverifikasi Dewan Pers untuk melakukan kegiatan jurnalistik.

“Dalam UU Pers jelas disebutkan tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan perusahaan pers, bukan menentukan siapa yang boleh atau tidak melakukan kegiatan jurnalistik melalui kewajiban UKW,” ujar Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan juga menilai sikap Kapolres Mojokerto yang enggan memberikan hak jawab kepada wartawan dapat mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta tidak sejalan dengan semangat kemitraan antara kepolisian dan media.

Menurutnya, konfirmasi yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Ketika konfirmasi wartawan tidak dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media, itu dapat dianggap sebagai sikap diskriminatif terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.

Lebih lanjut Opan menegaskan bahwa pers bukan sekadar mitra pemerintah atau aparat penegak hukum, melainkan bagian dari kontrol sosial yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi faktual kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan undang-undang yang bersifat lex specialis dan hingga kini tidak memiliki peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Meski Dewan Pers membuat sejumlah peraturan internal, itu tidak bisa menggantikan kedudukan undang-undang. Karena itu aparat negara perlu memahami secara utuh tugas dan fungsi jurnalis sesuai UU Pers,” pungkas Opan.

Polemik ini pun kembali memicu perdebatan mengenai batas kewenangan Dewan Pers, posisi UKW, serta hubungan antara aparat penegak hukum dan kebebasan pers di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan