Tangerang Raya

Gudang Ilegal di Citra Raya? AMPEL–FRIC Desak Satpol PP Bertindak

192
×

Gudang Ilegal di Citra Raya? AMPEL–FRIC Desak Satpol PP Bertindak

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dugaan praktik alih fungsi rumah tinggal menjadi gudang di kawasan Cluster Garden Grove, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, memicu sorotan tajam dari pegiat kontrol sosial. Aktivitas yang dinilai menyimpang dari fungsi hunian ini diduga berlangsung terbuka, bahkan terkesan luput dari pengawasan pihak berwenang.

Pantauan di lokasi pada Sabtu (18/4/2026) menunjukkan adanya lalu lalang truk boks yang mengangkut barang keluar masuk salah satu unit rumah. Aktivitas tersebut menyerupai operasional gudang komersial, bukan rumah tinggal sebagaimana mestinya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan fungsi kawasan permukiman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha yang mengganggu kenyamanan dan fungsi hunian. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menegaskan bahwa kawasan pergudangan tidak diperuntukkan berada di zona hunian.

Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Banten, Habibi, menilai praktik ini berpotensi sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan.

“Kalau secara fakta digunakan sebagai gudang, maka itu pelanggaran. Hukum melihat aktivitas nyata, bukan sekadar izin di atas kertas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini bisa merusak sistem penataan ruang yang telah dirancang pemerintah.

Senada, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL), M. Guruh, meminta tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kami mendesak agar lokasi segera disegel jika terbukti melanggar. Lingkungan perumahan harus dijaga tetap aman dan nyaman,” ujarnya.

Guruh menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak kegiatan usaha, namun harus sesuai dengan peruntukan ruang.

“Jangan jadikan perumahan sebagai gudang. Itu jelas menyalahi aturan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak manajemen Citra Raya belum memberikan klarifikasi resmi. Melalui layanan pelanggan, petugas menyampaikan bahwa laporan telah diteruskan dan akan ditindaklanjuti oleh tim lapangan.

Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang. Publik kini menunggu langkah konkret dari Satpol PP serta tanggung jawab pengembang dalam menjaga ketertiban kawasan.

Jika tidak ditindak, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus menjamur dan merusak tatanan lingkungan permukiman. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan