Hukrim

Bantu Mediasi Kasus Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Diduga Dianiaya di Serpong

21
×

Bantu Mediasi Kasus Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Diduga Dianiaya di Serpong

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Upaya membantu menyelesaikan persoalan kecelakaan lalu lintas justru berujung petaka bagi Rusadin, Pimpinan Redaksi BantenNet. Ia mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan saat berupaya memediasi penyelesaian masalah kecelakaan di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (10/6/2026).

Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polsek Serpong dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, Rusadin datang dengan tujuan membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang melibatkan korban kecelakaan lalu lintas. Namun situasi yang semula diharapkan berujung damai justru berubah menjadi tindakan kekerasan.

“Saya datang untuk membantu menyelesaikan persoalan dan mencari solusi. Tetapi yang terjadi justru saya menerima perlakuan kasar hingga mengalami luka-luka,” ungkap Rusadin kepada wartawan.

Menurut pengakuannya, ia mendapat beberapa kali pukulan menggunakan tangan kosong yang mengarah ke bagian wajah. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada kening, bibir bagian atas, dan kaki kiri.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mengapa upaya penyelesaian persoalan secara musyawarah justru berujung pada tindakan yang diduga melanggar hukum. Apalagi, kekerasan terjadi di tengah proses yang seharusnya mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik.

Untuk memperkuat laporannya, Rusadin telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Columbia BSD. Hasil visum tersebut nantinya akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat maupun insan pers yang berupaya membantu penyelesaian konflik sosial di lingkungan masyarakat. Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, terlebih ketika persoalan masih dapat ditempuh melalui jalur dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Jangan sampai tindakan kekerasan menjadi kebiasaan dalam menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Sementara itu, penyidik Polsek Serpong masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kasus tersebut diproses secara profesional dan tidak berhenti pada sebatas laporan semata. (Red).

Tinggalkan Balasan