Hukrim

Ayah Tiri Cabuli Anak 5 Tahun di Tangerang, Ibu Kandung Diduga Ikut Terlibat

11
×

Ayah Tiri Cabuli Anak 5 Tahun di Tangerang, Ibu Kandung Diduga Ikut Terlibat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260820 WA0031

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun berinisial AHA menggemparkan warga Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban mengaku mengalami pencabulan yang diduga dilakukan ayah tirinya, H, sejak korban masih berusia 14 tahun atau duduk di kelas 9 SMP.

Kasus tersebut terungkap setelah AHA memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang paman, TAH, pada Selasa (18/8/2026).

Menurut keterangan yang disampaikan kepada pendamping hukum korban, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung selama bertahun-tahun. Korban juga mengaku kerap dimarahi dan mendapat perlakuan tidak semestinya dari ayah tirinya.

Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan, ibu kandung korban berinisial K diduga mengetahui bahkan turut berperan dalam terjadinya kekerasan seksual tersebut.

Berdasarkan pengakuan korban yang disampaikan kepada pihak keluarga dan pendamping hukum, terdapat dugaan bahwa korban pernah dipaksa menyaksikan hubungan seksual kedua orang tuanya sebelum kemudian mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya.

Korban juga mengungkap dugaan adanya alasan mistis yang digunakan ibunya untuk membenarkan tindakan tersebut. Sang ibu disebut meyakini hubungan seksual itu dapat membawa kelancaran rezeki dan kekayaan bagi keluarga.

Mendengar pengakuan tersebut, TAH kemudian melaporkannya kepada pengurus lingkungan setempat. Informasi tersebut kemudian menyebar dan memicu kemarahan warga.

Pada Selasa malam, warga mendatangi rumah pasangan tersebut. Tidak lama kemudian, jajaran Polsek Teluknaga disebut mengamankan H dan K sekitar pukul 22.00 WIB untuk kepentingan penanganan perkara.

Kuasa hukum korban dari LBH Sarana Masyarakat Bersuara, Azhar Fauzie, mengecam keras dugaan tindakan tersebut.

“Kasus ini sangat memilukan dan menyayat hati. Betapa teganya orang tua yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban, justru melakukan perbuatan keji tersebut,” ujar Azhar.

Azhar mengatakan pihaknya akan mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Ia juga mendorong penyidik mendalami seluruh keterangan korban, saksi, serta bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami terus membantu dan mendorong penyidik kepolisian untuk memperdalam serta membuat terang kasus ini,” katanya.

LBH Sarana Masyarakat Bersuara juga meminta agar pemeriksaan terhadap korban memperhatikan kondisi psikologisnya serta, bila memungkinkan, melibatkan penyidik Polwan.

Azhar meminta aparat penegak hukum menerapkan ketentuan hukum yang sesuai dengan fakta dan hasil penyidikan apabila dugaan kekerasan seksual tersebut terbukti.

Sementara itu, Ketua DPC Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Kabupaten Tangerang, Ilham Candra Prima alias Bung Keong Candra, turut mengecam kasus tersebut.

“Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya agar kejadian memilukan seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan konstruksi perkara serta pertanggungjawaban hukum masing-masing terduga pelaku.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merujuk pada keterangan korban, keluarga, pendamping hukum, dan informasi awal yang diterima redaksi. Status hukum para pihak tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan