NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR -Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Advokat Togar Situmorang atas putusan Mahkamah Agung untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. Kamis, (24/9/2026) pukul 10.30 Wita.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Togar dalam tindak pidana perkara penipuan dan penggelapan dana kliennya Fanny Lauren Cristie.
Diketahui, Togar tiba di Kantor Kejari Denpasar dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam serta didampingi istri, anak, dan tim penasihat hukumnya.
Setelah itu, sekira pukul 14.46 Wita, Togar digiring jaksa penuntut umum bersama petugas pengawalan menuju mobil tahanan di area parkir Kejari Denpasar.
Selama proses pengawalan, Togar tidak merespons pertanyaan awak media, hingga dirinya dibawa menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani hukuman.
Di tengah pelaksanaan eksekusi, pihak keluarga menyatakan masih akan menempuh upaya hukum lain.
Sementara Kasi Intel Kejari Denpasar Achmad Wahyudi mengatakan bahwa saat ini eksekusi Togar Situmorang telah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan.
“Iya hari ini eksekusi terhadap Togar Situmorang. Dari anggota memberitahukan bahwa telah diterima Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ujar Achmad.
Ditambahkan Achmad, berdasarkan KUHP baru setelah kejaksaan menerima putusan pengadilan, pemanggilan serta eksekusi terhadap Togar dilaksanakan.
Terpantau awak media, Togar tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol, Achmad menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan eksekusi, bukan penahanan.
“Inikan eksekusi, bukan kami melakukan penahanan,” tandasnya. (Uchan)
Diberitakan sebelumnya, Togar dilaporkan kliennya Fanny Lauren Cristie atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor register 1292/Pid.B/2025/PN DPS di mana majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Togar.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Togar mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar yang akhirnya keputusan pengadilan memperberat hukuman Togar menjadi tiga tahun penjara.
Tak terima keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar, kuasa hukum Togar kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan majelis hakim MA yang diketuai oleh Hakim Agung Jupriyadi bersama anggota majelis hakim Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono memutuskan dengan menyatakan menolak kasasi Togar.
Melalui amar perkara nomor 1320/K/ PID/2026 tertanggal 2 September 2026 Majelis Hakim MA mengukuhkan vonis Pengadilan Tinggi Denpasar. (Uchan)















