DaerahTNI & Polri

Team Opsnal Polsek Denpasar Utara Tangkap Pencuri HP Mahasiswi

1373
×

Team Opsnal Polsek Denpasar Utara Tangkap Pencuri HP Mahasiswi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR –

Team Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA I Ketut Rudana menangkap tersangka pencurian dengan penipuan di wilayah Denpasar, kamis, (09-06-2022).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak korban yang bernama Amelia Audrey Goni seorang mahasiswi, dengan tersangka yang bernama Muh.Taslim yang berasal dari desa Belo, kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, provinsi NTB.

Kronologi kejadian tanggal 22 mei 2022, korban bertemu janji melalui marketplace dengan tersangka pukul 20.14 wita, untuk menjual HP Iphone 12 Pro di salah satu lobby hotel di denpasar. Setelah bertemu, tersangka meminta kepada korban untuk merestart HP korban dengan Box HP yang berada di pangkuan tersangka.

Selesai merestart, tersangka langsung mengambil HP dari tangan korban dan langsung membawanya ke lantai 2 hotel, dengan alasan mau mengecek HP. sesaat setelah mengambil HP dan membawanya ke lantai 2, tersangka meminta korban untuk naik ke lantai 2 menyusul tersangka. Saat itu pula tersangka langsung berlari turun ke lantai 1 dengan membawa HP milik korban.

Sadar bahwa tersangka membawa lari hp miliknya, korban langsung mengejar tersangka, tetapi sudah tidak terlihat lagi keberadaannya. Saat itu pula korban langsung melapor ke polsek denpasar utara.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim denpasar utara IPDA I Ketut Rudana, langsung bergerak bersama team opsnal ke tempat kejadian perkara di jalan suli, loby hotel Likko Inn Denpasar, dengan melakukan penyelidikan dan interogasi saksi- saksi di TKP.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang tinggal di sekitar jalan merdeka raya III no 3, kuta, badung, team langsung bergerak untuk mengamankan tersangka dengan membawa barang bukti sebuah HP Iphone 12 pro dengan box ke polsek denpasar utara.

Menurut pengakuan, tersangka mengakui dan berniat untuk memiliki HP Iphone 12 pro milik korban. akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta dan tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(CdR)

Tinggalkan Balasan