Advetorial

Pengembangan Klien Pemasyarakatan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Rangka Sosialisasi UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

1341
×

Pengembangan Klien Pemasyarakatan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Rangka Sosialisasi UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sebarkan artikel ini

Pembimbing Kemasyarakatan wajib melaksanakan bimbingan terhadap klien dalam hal ini dilakukan bimbingan keterampilan, bimbingan konseling agar mempunyai bekal untuk menunjang hidupnya setelah menjalani masa pidana. Harus disadari adanya perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem Pemasyarakatan memerlukan proses yang sangat panjang yaitu dengan adanya penyempurnaan- penyempurnaan di semua bidang baik dalam bidang administrasi, teknis maupun sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya proses perubahan sistem tersebut.

Sebagai petugas teknis pelaksanaan Pembimbingan Klien yang dilaksanakan di Balai Pemaswyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan orang yang harus memiliki keahlian dan keterampilan teknis dalam bidang kesejahteraan sosial, sehingga dapat membantu klien yang sedang mengalami permasalahan dengan fungsi sosialnya, selain itu seorang pembimbing kemasyarakatan harus menguasai metode dan teknik pembimbingan serta kemampuan yang profesional.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya pencegahan resiko residivis masih belum berjalan secara optimal. hal ini dikarenakan masih adanya beberapa hambatan yang dialami oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan baik itu dari segi pemberian program bimbingan maupun pengawasan yang dilakukan terhadap klien pemasyarakatan.

Dalam kesempatan ini Pembimbingan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yaitu Bimbingan Kepribadian berupa Pengembangan Klien Pemasyarakatan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pemahaman Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Tinggalkan Balasan