NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Sejumlah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi yang saat ini tengah disoal oleh KNPI dan karang taruna kecamatan Neglasari, Jumat (27/10/2023).
Berdasarkan, pantauan di lokasi, kedatangan petugas satpolPP dikawal oleh dua orang yang mengendari sepeda motor untuk menunjukan jalan dan bertemu oleh dua industri pengolahan makanan.
Disalahsatu lokasi parkir gudang yang disinyalir menyalahi peruntukannya, aroma menyengat dari dalam industri tersebut mulai terasa menusuk yang diduga berasal dari olahan daging yang dilarang.
Salahsatu pengendara motor yang saat ini mengawal dan ikut masuk kedalam industri tersebut sempat melarang masuk beberapa pewarta yang hendak turut serta dalam sidak tersebut.
“Kalian dari mana?, maaf cuma satpolPP yang boleh masuk,” ungkap salahsatu dari pengendara sepeda motor tersebut seraya masuk dan meninggalkan beberapa pewarta.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lokasi, dalam sidak tersebut petugas menemukan industri tersebut memproduksi kaldu dari daging yang dilarang.
“Lagi diurus sertifikat halalnya, betul ada babi tapi lagi dikurang – kurangi babinya,” ungkap salahsatu orang di lokasi yang tengah disidak.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Kawasan Pergudangan Vivo Bussines Park, Jalan Pembangunan 3, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, menuai reaksi dari kalangan pemuda setempat.
Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Neglasari melaporkan dugaan penyalahgunaan izin tersebut ke tiga instansi. Di antaranya, Satpol PP, DPMPTSP dan Dinas Perindagkop (Disperindakop) Kota Tangerang.
Laporan dilayangkan secara resmi PK KNPI Neglasari melalui surat tertulis yang ditandatangani Ketua PK Pendi tertanggal 24 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Satpol PP, DPMPTSP serta Disperindagkop Kota Tangerang.
“Ya benar, kami sudah mengirimkan surat ke tiga instansi yakni Satpol PP, DPMPTSP dan Disperindakop. Laporan atau pemberitahuan terkait dugaan penyalahgunaan izin di Kawasan Pergudangan Vivo Bussines Park,” ujar Pendi saat hubungi melalui sambungan telepon.
Menurut Pendi, laporan dilayangkan atas dasar informasi yang diperoleh sebelumnya jika di dalam kawasan pergudangan tersebut terdapat beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas industrial berupa pengolahan bahan makanan.
Padahal, kata dia, kawasan tersebut diperuntukan sebagai gudang penyimpanan.
Bahkan, lanjut Pendi, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya juga mendapati adanya pengolahan bahan makanan yang diduga mengandung unsur hewani yang dilarang.
“Makanya kami meminta kepada Satpol PP dan DPMPTSP untuk menindaklanjuti temuan kami di lapangan. Terkait pengolahan bahan makanan yang diduga mengandung unsur hewani yang dilarang, makanya kami melaporkan juga ke Disperindagkop,” imbuhnya.
Lebih jauh Pendi berharap agar tiga instansi tersebut segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan tersebut. Hal tersebut, lanjutnya, meski dilakukan untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan izin maupun aktivitas terlarang di dalam kawasan pergudangan tersebut.
“Kami berharap dinas terkait segera menindaklanjuti laporan kami. Kami tidak ada kepentingan apapun, karena yang kami harapkan agar pelaku usaha dalam menjalankan usahanya itu tetap mengikuti peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
(AciL)












