Daerah

Ajukan Diri Jadi WNI, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan 26 WNA 

1846
×

Ajukan Diri Jadi WNI, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan 26 WNA 

Sebarkan artikel ini
Foto: Sidang pewarganegaraan 26 warga blasteran di Ruang Nakula, Kanwil Kemenkumham Bali. Jumat, (8/12/2023). (Sumber Kanwil Kemenkumham Bali)

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 26 warga blasteran (perkawinan campur dua Negara) yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Jumat, (08/12/2023).

26 pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Foto: Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palty.

Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator di ruang Nakula yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti. Selain itu, tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

BACA JUGA :  Bukti Cinta Indonesia, 20 WNA Blasteran Ikut Sidang Pewarganegaraan

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang diantaranya, tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal. Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia, selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI.

BACA JUGA :  Mahasiswa KKN Unimal Bagikan Masker Kepada Masyarakat Gampong

Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 20 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Inggris 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Amerika Serikat 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Jerman 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Belgia 1 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia-Swiss 1 orang.

BACA JUGA :  Rapat Koordinasi Kanwil Kemenkumham Bali Bersama Deputi V Staf Presiden RI Bahas Penanganan Isu Strategis di Bali

Alexander Palti menilai baik secara formil ke 26 WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan dapat diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *