Hukrim

Apresiasi Komitmen Imigrasi, Kejaksaan Tinggi Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan HS

1854
×

Apresiasi Komitmen Imigrasi, Kejaksaan Tinggi Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan HS

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengabulkan permohonan penahanan terhadap tersangka HS, kepala seksi pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai atas dugaan pungutan liar jalur cepat atau fast track imigrasi bandara I Gusti Ngurah Rai yang terjadi beberapa waktu lalu.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar mengatakan, penangguhan penahanan terhadap HS, dikabulkan karena adanya jaminan institusional dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai, terhitung sejak Senin, (27/11 2023).

Advertisement

Mengingat, jelas Eka, alasan penahanan terhadap tersangka sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan, terhitung Senin tanggal 27 November 2023 penyidik menangguhkan penahanan terhadap HS,” kata Eka Sabana.

Menurut Eka, penyidik telah mempertimbangkan dengan seksama surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi tertanggal 21 November 2023 dan surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi.

Selama dibebaskan dari tahanan, lanjut Eka, tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap Senin dan Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka HS untuk di lakukan pemeriksaan internal serta mengevaluasi kinerja guna melakukan inovasi perbaikan pelayanan lebih baik lagi ke depan, Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pada Rabu (22/11) kepada Kejati Bali akhirnya dikabulkan.

Kejati Bali mengapresiasi komitmen jajaran kantor imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulang kembali penyimpangan serupa di masa mendatang. (Uchan)

BACA JUGA :  Oknum Mitra PLN UP3 Teluknaga Diduga Gelapkan Uang Pelanggan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *