Kelompok pelaku saat kejadian berjumlah sekitar 15-20 sepeda motor, dilengkapi dengan senjata tajam, sementara kelompok korban berjumlah sekitar 7 sepeda motor. Hingga saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang belum tertangkap.
Dari hasil penyidikan, enam pelaku utama sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu TR (19), FYP (18), JMM (18), MPW (18), GPN (18), dan lima orang lainnya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), semuanya berusia di bawah 18 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 clurit, 3 sabit panjang, 4 unit sepeda motor, 1 unit mobil, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Para tersangka dan ABH terancam pasal terkait kekerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasat Reskrim mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil.
“Orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka dan mengingatkan untuk tidak keluar rumah pada malam hari,” tegas Probo.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa.
“Masyarakat harus proaktif melaporkan kejadian yang mencurigakan. Penting bagi orang tua untuk memastikan anak-anak mereka berada di rumah sebelum jam 22.00 WIB. Kita harus bersama-sama mencegah kekerasan remaja,” pungkasnya. (SN)