Scroll Untuk Baca Berita
DaerahNasional

Beraksi di 29 TKP, Satgassus Maleo Polda Sulut Amankan 2 Residivis Curanmor 

1080
×

Beraksi di 29 TKP, Satgassus Maleo Polda Sulut Amankan 2 Residivis Curanmor 

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Satgassus Maleo Polda Sulut mengamankan 2 residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi antara September dan Oktober 2021 di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Provinsi Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers mengatakan, pelaku berinisial NK (30) dan RT (29), keduanya warga Wanea, Manado.

“Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Raya Tomohon-Manado, tepatnya di Pineleng, Minahasa,” ujarnya, Rabu (13/10) sore, di Mapolda Sulut.

Pengungkapan kasus curanmor yang meresahkan warga tersebut menindaklanjuti laporan para korban yang diterima di beberapa Polres dan Polsek jajaran Polda Sulut.

BACA JUGA :  Teti Rohatiningsih Tanam Cabai Gunakan Pupuk Organik Athaya Penen Memuaskan

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, awalnya Satgassus Maleo mendapat informasi terkait transaksi jual beli sepeda motor hasil curian yang dilakukan kedua pelaku, di Ratatotok, Minahasa Tenggara.

“Pada Sabtu (09/10), Satgassus Maleo berkoordinasi dengan Polres Minahasa Tenggara untuk melakukan penyelidikan. Namun di tengah penyelidikan kedua pelaku dalam perjalanan kembali ke Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Katimsus Maleo Kompol Elia Maramis.

Selanjutnya Satgassus Maleo menghubungi Polsek Pineleng untuk menghadang pelaku, kemudian dilakukan penangkapan.

Dalam pengungkapan tersebut Satgassus Maleo turut mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek, 1 di antaranya telah diserahkan ke Polres Tomohon.

BACA JUGA :  Polda Sulut dan Jajaran Bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar

Barang bukti tersebut dicuri kedua pelaku dari beberapa TKP di antaranya Manado, Tomohon, Minahasa, Bolaang Mongondow, dan Kotamobagu, dengan modus merusak atau mematahkan stang sepeda motor dan membongkar soket.

Selain di Minahasa Tenggara, kedua pelaku juga menjual sepeda motor curian di wilayah Bolaang Mongondow Timur.

Dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kapten Ferdinand, Dampingi Nakes Berikan Vaksinasi Pada Masyarakat

Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor antara September dan Oktober ini agar menghubungi Satgassus Maleo dan bisa mengecek di Polda Sulut dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

Dalam kesempatan ini Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, baik di tempat yang ada petugas parkir maupun tidak.

“Gunakan kunci ganda. Parkirkan kendaraan di tempat yang mudah terpantau dan ada penerangan yang cukup, khususnya saat malam hari. Ini demi mencegah terjadinya pencurian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/Angky)