Daerah

Bersuara Lugas, DPRD Jangan Lupa Tugas

243
×

Bersuara Lugas, DPRD Jangan Lupa Tugas

Sebarkan artikel ini

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD hanya memiliki tiga fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Pelaksanaan program dan kegiatan di lapangan sepenuhnya merupakan ranah eksekutif, yakni Wali Kota dan perangkat daerah yang berada di bawahnya,” tulis Akhwil dalam pernyataan tertulisnya.

Ia memperingatkan bahwa ketika anggota dewan mulai mengambil peran di ruang pelaksanaan program, maka terjadi pergeseran fungsi yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan itu sendiri.

Akhwil menjelaskan bahwa Pemerintah Kota sesungguhnya telah memiliki kapasitas struktural dan fungsional yang memadai untuk menjangkau masyarakat secara langsung melalui saluran-saluran resmi seperti RT, RW, LPM, FKDM, dan kepala OPD. Pelibatan anggota DPRD tanpa kejelasan konteks hukum dan struktur peran justru menimbulkan pertanyaan publik atas integritas kegiatan tersebut.

“Penting bagi kita semua untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan tidak menciptakan kesan seolah terjadi pergeseran fungsi, yang dapat menimbulkan tafsir publik yang keliru atau ketidakpercayaan masyarakat,” lanjut Akhwil.

Ia juga mengingatkan agar para camat, lurah, dan kepala OPD tidak menyerahkan ruang eksekusi program kepada wajah-wajah politik yang memiliki fungsi representatif berbeda.

Tinggalkan Balasan