Dalam catatannya, Akhwil mengusulkan empat langkah korektif sebagai bentuk penguatan tata kelola pemerintahan daerah: menyusun pedoman teknis atau SOP pelibatan narasumber dalam kegiatan APBD; memperkuat fungsi edukasi publik melalui RT, RW, LPM, dan kader pemberdayaan; menjaga posisi DPRD tetap sebagai mitra non-eksekutif; serta mendorong keterbukaan informasi publik atas seluruh kegiatan yang dibiayai anggaran negara.
“Kolaborasi bukan berarti mencampuradukkan peran. Pemerintah harus hadir dengan integritas, bukan dengan kompromi politik yang membingungkan warga,” tegasnya.(cenks)












