“Nah saya sebagai warga intinya bapak siap untuk pindah kalau ada tempat ya,” tukas warga dalam video yang beredar.
Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, para pedagang dibahu jalan Pasar Sentiong telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Intinya kami meminta pemerintah untuk menertibkan para pedagang dibahu jalan Pasar Sentiong. Jika tidak kami sendiri yang akan bertindak,” tegas salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Pantaun media, akibat pasar tumpah Sentiong, jalan semakin sempit dan terlihat kumuh. Jika dibiarkan dikhawatirkan lapak pedagang akan merambah hingga ke jalan utama Balaraja – Kresek.