John Braithwaite menyatakan bahwa keadilan restotatif mendorong integrasi dan menghindari stigmatisasi, memelihara rasa tanggung jawab penyesalan, dan pemaafan. Dengan kata lain keadilan restoratif merupakan alternatif atas keadilan tradisional yang berpusat pada penghukuman (punishment) menuju kepada keadilan masyarakat (community justice) yang berpusat pada pemulihan.
Sebagai wujud pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana dikenal istilah mediasi penal atau Mediation in Criminal Cases atau Mediation in Penal Matters (Inggris), Strabemiddeling (Belanda) dan Der Aubergerichliche Tatausgleich (Jerman).
Mediasi adalah proses negoisasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) bekerjasama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama, Sebagai wujud pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana dikenal istilah mediasi penal atau Mediation in Criminal Cases atau Mediation in Penal Matters (Inggris), Strabemiddeling (Belanda) dan Der Aubergerichliche Tatausgleich (Jerman).
Mediasi adalah proses negoisasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) bekerjasama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Mediator tidak berwenang memutuskan sengketa, tetapi hanya membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan yang dikuasakan kepadanya.
Mediasi penal dapat digunakan untuk menangani perkara yang melibatkan orang dewasa maupun anak-anak. Model ini dapat diterapkan disemua perkara pidana mupun terbatas pada perkara tertentu saja seperti tindak pidana yang dilakukan oleh anakanak, tindak pidana ringan, pelaku pemula.
Mediasi penal diharapkan mampu mengurangi penumpukan perkara, mengurangi beban biaya, sederhana dan waktu yang dibutuhkan relatif singkat. Serta memberikan akses luas kepada para pihak untuk memperoleh keadilan.














