Mediasi penal dapat menjadikan pelaku lebih bertanggung jawab, terhindar peminggiran dan stigma negatif masyarakat. Selain itu, korban dapat mendengar alasan pelaku melakukan tindakannya, menolong pelaku bila memungkinkan, berkomunikasi dengan pelaku, memastikan pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Di Indonesia, praktik mediasi penal dalam tindak pidana yang melibatkan anak-anak disebut dengan istilah diversi. Dalam konteks keadilan restoratif, diversi merupakan alternatif dari sistem peradilan pidana yang dilaksanakan sekarang.
Meskipun masyarakat harus berdasarkan hukum, akan tetapi harus ada fleksibilitas untuk menyesuaikan diri degan kompleksitas permasalahan hukum yang diharapi sekarang ini. Diversi memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk mengindari penuntutan dan/atau penahanan, mendapat bantuan kesehatan, konseling, pendidikan, dan pelatihan ketrampilan.18 Sementara itu, Pasal 6 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 menyatakan bahwa pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum bertujuan untuk : a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak; b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Dalam penjelasan umum UndangUndang ini dinyatakan bahwa kebijakan tentang diversi untuk mewujudkan keadilan restoratif dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap nak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.














