NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian kata akhir fraksi-fraksi DPRD, Jumat (19/09/2025), di Gedung DPRD Kabupaten Bungo.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bungo, Muhamad Adani, SH, MKn, dan dihadiri Bupati Bungo H. Dedy Putra, SH, MKn, Wakil Bupati Tri Wahyu Hidayat, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, instansi vertikal, camat, lurah, serta tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, Dedet Jumico, SH, MH dari Fraksi Gerindra mewakili seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 dengan sejumlah catatan strategis.
Ketua DPRD menegaskan, keputusan ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, di mana perubahan APBD harus disahkan paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran.
Sementara itu, Bupati Bungo H. Dedy Putra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan.
“Persetujuan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Semoga perubahan APBD 2025 benar-benar memberikan manfaat besar bagi rakyat Bungo,” ujar Bupati Dedy Putra.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bungo sebagai dasar penetapan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
(is)













