Daerah

DTRB Kabupaten Tangerang Diduga Lemah Dalam Pengawasan

1202
×

DTRB Kabupaten Tangerang Diduga Lemah Dalam Pengawasan

Sebarkan artikel ini
98e62974 b356 4634 8969 82b45c75a9d2

Ditambahkan atas ketentuan tersebut,
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. sekali lagi HARAM dilanggar, ini persoalan risko bangunan terhadap masyarakat pengunjungnya, sehingga dalam PBG juga akan muncul Sertifikat Kelayakan Fungsi.

Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung dan pemanfaatan bangunan gedung.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Adapun manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.

PBG juga harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.
Untuk Penetapan nilai retribusi daerah; Pembayaran retribusi daerah; dan Penerbitan PBG. (pendapatan Daerah).

Persetujuan Bangunan Gedung pada Pasal 253 sampai dengan Pasal 262 PP 16/2021.

Kemudian sebagaimana disebutkan di atas, selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Tinggalkan Balasan