Daerah

DTRB Kabupaten Tangerang Diduga Lemah Dalam Pengawasan

1201
×

DTRB Kabupaten Tangerang Diduga Lemah Dalam Pengawasan

Sebarkan artikel ini
98e62974 b356 4634 8969 82b45c75a9d2

Berikut sanksi jika tidak memiliki PB, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Peringatan tertulis;
Pembatasan kegiatan pembangunan;
Penghentian sementara atau tetap pada Pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan bangunan gedung;
Pembekuan persetujuan bangunan gedung;
Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja.

Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

Tinggalkan Balasan