Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung.
Jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
“Bijaknya Pemerintah Kabupaten Tangerang wajib tegas atas perlakuan pengusaha yang membangun tanpa PBG, karena dari PBG ada jaminan kelayakan teknis bangunan dan kelayakan fungsi, pastinya ada jaminan sertifikat, Oleh karena itu tutup dan bongkar jika perlu, jangan ada pembiaran, segala bentuk aturan wajib di kawal oleh APH dan jika itu kebijakan Daerah maka Satpol PP wajib menjadi garda terdepan, semua untuk menjadikan Kabupaten Tangerang Jauh lebih maju,”tutup Ketua Umum Himpunan Pemuda Masyarakat Tangerang (HIPMATA) .
Terpisah, Bia Kabid wasdal DTRB Kabupaten Tangerang, saat dihubungi Wartawan via pesan singkat WhatsApp, enggan merespon.(AciL)














