Daerah

Duh, Gas Subsidi 3 Kg Kuota Kota Tangerang Beredar di Kabupaten Tangerang

1411
×

Duh, Gas Subsidi 3 Kg Kuota Kota Tangerang Beredar di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kurangnya pengawasan dari pihak terkait, gas subsidi 3 Kg Kuota milik Kota Tangerang terlihat beredar di Kabupaten Tangerang, di antaranya di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Kuta Jaya dan di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.

Salah satu pemilik warung yang enggan di sebutkan namanya berdalih dirinya tidak mengetahui jika warna hijau itu untuk wilayah Kota Tangerang.

“Saya ga paham pak, kalau yang warna hijau untuk Kota Tangerang, saya nerima dari pengirim barang 20 ribu per tabung. paling banyak 20 sampai 50 tabung pak,” ujarnya.

Menurutnya, di jalan Danau Singkarak Kuta Jaya ini bukan warungnya saja yang dapat kiriman tabung gas 3 kg warna hijau.

“Bukan warung saya aja pak yang di kirim di warung sebelah juga di kirim, kalau saya lihat sih yang tutupnya hijau ada tulisan dari PT. Cahaya Maung Banten dengan alamat RT 002/002 Kelurahan Karang Timur Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, dan PT. Dolok Hermon Nauli beralamat jl.kp.gebang no.68 RT 004/003 Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas Kota Tangerang” jelasnya.

Dengan beredarnya barang subsidi Kota Tangerang di Kabupaten Tangerang jelas akan merugikan warga Kota Tangerang, otomatis Kuota untuk warga Kota Tangerang akan berkurang.

BACA JUGA :  Bandara Silampari Kota Lubuklinggau Kembali Buka Rute Penerbangan

Dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi) berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

BACA JUGA :  Khidmatnya Upacara Hari Lahir Pancasila di Kota Tangerang

“Saya berharap pihak terkait seperti Hiswana Migas Tangerang Raya dapat menindak lanjuti penyebrangan wilayah barang subsidi tersebut,” kata Rizky Ketua Gestur (Gerakan Sipil Untuk Tangerang Raya).
(AciL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *