Hukrim

Gudang di Tangerang Diduga Tampung Produk Impor Ilegal via E-Commerce

477
×

Gudang di Tangerang Diduga Tampung Produk Impor Ilegal via E-Commerce

Sebarkan artikel ini
IMG 20250524 WA0025

Dokumen Tidak Lengkap, Diduga Tak Sesuai Aturan

Keesokan harinya, Jumat 23 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, pihak perusahaan menghubungi awak media dan menyatakan bahwa seluruh dokumen barang legal dan resmi. Namun, setelah didatangi kembali ke lokasi, tidak satu pun dokumen keabsahan yang dapat ditunjukkan.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Saat ditanya lebih lanjut, salah seorang yang belakangan diduga adalah oknum anggota TNI AL Marinir justru menjawab dengan nada tinggi: “Abang maunya apa?”

Ancaman terhadap Pelaku Usaha

Apabila terbukti melakukan impor ilegal tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah, perusahaan ini dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum berat, antara lain:

1. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 120:

Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara

Denda maksimal Rp 3 miliar

2. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 113:

Tinggalkan Balasan