Dokumen Tidak Lengkap, Diduga Tak Sesuai Aturan
Keesokan harinya, Jumat 23 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, pihak perusahaan menghubungi awak media dan menyatakan bahwa seluruh dokumen barang legal dan resmi. Namun, setelah didatangi kembali ke lokasi, tidak satu pun dokumen keabsahan yang dapat ditunjukkan.
Saat ditanya lebih lanjut, salah seorang yang belakangan diduga adalah oknum anggota TNI AL Marinir justru menjawab dengan nada tinggi: “Abang maunya apa?”
Ancaman terhadap Pelaku Usaha
Apabila terbukti melakukan impor ilegal tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah, perusahaan ini dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum berat, antara lain:
1. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 120:
Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara
Denda maksimal Rp 3 miliar
2. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 113:











