Hukrim

Gudang di Tangerang Diduga Tampung Produk Impor Ilegal via E-Commerce

478
×

Gudang di Tangerang Diduga Tampung Produk Impor Ilegal via E-Commerce

Sebarkan artikel ini
IMG 20250524 WA0025

Ancaman pidana 5 tahun

Denda maksimal Rp 5 miliar

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

3. UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pasal 65:

Ancaman pidana 5 tahun

Denda hingga Rp 35 miliar

4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 13 dan 57:

Larangan memperdagangkan produk tanpa standar SNI

Jika barang-barang tersebut tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) namun sudah diperjualbelikan, maka ini adalah pelanggaran berat yang dapat menyeret pemilik usaha sebagai tersangka.

Merusak Persaingan dan Pendapatan Negara

Masuknya barang impor murah secara ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan bea masuk, tetapi juga mengancam kelangsungan industri dalam negeri yang mematuhi regulasi dan membayar pajak resmi. Tanpa pengawasan ketat, hal ini berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Tinggalkan Balasan