Ancaman pidana 5 tahun
Denda maksimal Rp 5 miliar
3. UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pasal 65:
Ancaman pidana 5 tahun
Denda hingga Rp 35 miliar
4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 13 dan 57:
Larangan memperdagangkan produk tanpa standar SNI
Jika barang-barang tersebut tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) namun sudah diperjualbelikan, maka ini adalah pelanggaran berat yang dapat menyeret pemilik usaha sebagai tersangka.
Merusak Persaingan dan Pendapatan Negara
Masuknya barang impor murah secara ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan bea masuk, tetapi juga mengancam kelangsungan industri dalam negeri yang mematuhi regulasi dan membayar pajak resmi. Tanpa pengawasan ketat, hal ini berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat.











