Hukrim

Gudang di Tangerang Diduga Tampung Produk Impor Ilegal via E-Commerce

480
×

Gudang di Tangerang Diduga Tampung Produk Impor Ilegal via E-Commerce

Sebarkan artikel ini
IMG 20250524 WA0025

Impor Wajib Lewat Jalur Resmi

Sesuai UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan wajib memenuhi syarat serta prosedur, termasuk bea masuk dan dokumen kepabeanan.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius pihak berwenang, mengingat tingginya angka impor ilegal yang masuk lewat e-commerce dan jalur distribusi tidak resmi.

(Adit Edi. S)

Tinggalkan Balasan