Impor Wajib Lewat Jalur Resmi
Sesuai UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan wajib memenuhi syarat serta prosedur, termasuk bea masuk dan dokumen kepabeanan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius pihak berwenang, mengingat tingginya angka impor ilegal yang masuk lewat e-commerce dan jalur distribusi tidak resmi.
(Adit Edi. S)











