TNI & Polri

Kapolsek Jawilan Beserta Personel Gelar Jumat Curhat di Kampung Junti 

502
×

Kapolsek Jawilan Beserta Personel Gelar Jumat Curhat di Kampung Junti 

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan, S.Tr.K,.S.I.K,. menggelar Jum’at curhat bersama tokoh masyarakat, Jumat (3/2/2023).

Dalam kegiatan Jumat curhat, Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan di dampingi Kanit Binmas Ipda A Rifai dan Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan Bripka Nandang melaksanakan Jumat Curhat di Masjid Darussalam sekaligus Audensi dengan Warga Kampung Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Acara dikemas dengan Obrolan Santai penuh kekeluargaan, tanya jawab seputar Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jawilan.

Adapun Curhatan yg di sampaikan Oleh Warga yaitu Bapak Edi Samun mengucapkan, ” terima kasih atas kunjungan kapolsek yg di kemas dalam acara Jumat Curhat dan menyampaikan kepada Kapolsek agar Bhabinkamtibmas sesering mungkin untuk berkunjung ke pelosok kampung untuk mengetahui kejadian yang ada di kampung tersebut, karena masih ada kejadian tindak pidana yang tidak di laporkan kepada Kepolisian dengan berbagai alasan, “ucap Edi.

BACA JUGA :  Baksos Ditlantas Polda Banten Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 Tahun 2022

Hal senada yang di sampaikan Ustad Kosim dalam menanyakan, “apa sanksinya apabila kita memukul atau menghakimi pelaku Kejahatan,” Tanyanya.

BACA JUGA :  Polisi Rw Desa Parakan, Kasium Polsek Jawilan Polres Serang Aipda Firman Sambang Ketua Karang Taruna Himbau Kamtibmas

Selanjutnya, tanggapan Kapolsek yang ditanyakan warga yakni Kapolsek menanggapi pertanyaan Edi Samun yaitu, “Saya sebagai Kapolsek sudah memerintahkan seluruh anggotanya termasuk bhabinkamtibmas untuk melaksanakan patroli maupun sambang secara rutin dgn istilah KRYD yaitu kegiatan Rutin yg di tingkatkan, dan kami dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami atau mengetahui TP agar melaporkan kepada Kepolisian, “ucap kapolsek.

” Sebagai Warga Negara kita mempunyai kewajiban menangkap pelaku kejahatan pada saat tertangkap tangan namun kita tidak di perbolehkan untuk menghakimi pelaku tersebut kecuali dlm keadaan terpaksa (overmacht) karena apabila menghakimi pelaku kejahatan tetap akan di kenakan sangsi Pidana, oleh karena itu kami menghimbau apabila warga menangkap pelaku kejahatan lebih bagus di serahkan ke pihak berwajib/Polisi, ‘himbaunya.

BACA JUGA :  Sat Tahti Polres Serang Limpahkan tahanan ke Rutan kelas II A Serang Tahti Polres Serang Limpahkan tahanan ke Rutan kelas II A Serang

Kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat seperti Ketua DKM Ust.Samhudi, tokmas Edi Samun, toga Ust.Kosim, ketua Rt.05 Sidik dan warga setempat ini selesai pukul 10.50 Wib, berjalan dengan nyaman dan lancar. (Syt)

Tinggalkan Balasan