Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Mantan Anak Buah Bupati Toba Kasmin Simanjuntak Dibekuk Jaksa di Medan Labuhan

1134
×

Mantan Anak Buah Bupati Toba Kasmin Simanjuntak Dibekuk Jaksa di Medan Labuhan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MEDAN, SUMATERA UTARA – Seorang mantan pejabat dari Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Erwin P Panggabean, yang sudah dinyatakan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus Jaksa di daerah Medan Labuhan.

Erwin P Panggabean yang adalah mantan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Pemerintahan Kabupaten Toba itu, diringkus pada Senin (12/10/2020), sekitar Pukul 19.00 WIB di Medan Labuhan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Asintel Kejati Sumut), Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan, buronan Erwin P Panggabean sudah diburu sejak tahun 2018 lalu.

BACA JUGA :  Kapolres Souissa Turun Langsung Tertibkan Tempat Sabung Ayam di Desa Totolan

Erwin P Panggabean adalah seorang terpidana dalam kasus korupsi saat Kabupaten Toba dipimpin Bupati Kasmin Simanjuntak.

“Yang kita tangkap bernama Erwin P Panggabean. Dia adalah mantan Pejabat Kabupaten Toba,” ujar Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Plt Sekda Gowa Ikuti Rakor Monev Program Pemberantasan Korupsi

Dwi Setyo Budi Utomo yang adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Medan (Kajari Kota Medan) ini melanjutkan, Erwin P Panggabean telah diputus bersalah dan menjadi terpidana sejak 19 November 2018.

BACA JUGA :  Polresta Manado Amankan Dua Tersangka Sabu

Erwin P Panggabean terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1928K/Pid.sus/2018 tertanggal 19 November 2018. Dengan lama putusan pidana selama 1 tahun. Dan hukuman pidana denda sejumpah Rp 500 juta.

Apabila, denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Erwin P panggabean juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp. 740.688.920 (tujuh ratus empat puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).

BACA JUGA :  Masuk Kerja, Bupati H2G Resmikan Pabrik Sawit

“Sejak vonis itu, dia kabur dan menjadi DPO,” ujar Dwi Setyo.

Terpidana Erwin P Panggabean melakukan tindak pidana korupsi terkait pada penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiata belanjara sertifikat Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Toba dengan pagu anggaran Rp 1,3 Miliar. (Wes)