Daerah

Mantan Anak Buah Bupati Toba Kasmin Simanjuntak Dibekuk Jaksa di Medan Labuhan

1572
×

Mantan Anak Buah Bupati Toba Kasmin Simanjuntak Dibekuk Jaksa di Medan Labuhan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MEDAN, SUMATERA UTARA – Seorang mantan pejabat dari Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Erwin P Panggabean, yang sudah dinyatakan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus Jaksa di daerah Medan Labuhan.

Erwin P Panggabean yang adalah mantan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Pemerintahan Kabupaten Toba itu, diringkus pada Senin (12/10/2020), sekitar Pukul 19.00 WIB di Medan Labuhan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Asintel Kejati Sumut), Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan, buronan Erwin P Panggabean sudah diburu sejak tahun 2018 lalu.

BACA JUGA :  Pejabat Kades Embacang Gedang dan Pimpinan Ponpes Al Ansor Sambut Kunker Pj. Bupati Tebo

Erwin P Panggabean adalah seorang terpidana dalam kasus korupsi saat Kabupaten Toba dipimpin Bupati Kasmin Simanjuntak.

“Yang kita tangkap bernama Erwin P Panggabean. Dia adalah mantan Pejabat Kabupaten Toba,” ujar Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Plt Sekda Gowa Ikuti Rakor Monev Program Pemberantasan Korupsi

Dwi Setyo Budi Utomo yang adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Medan (Kajari Kota Medan) ini melanjutkan, Erwin P Panggabean telah diputus bersalah dan menjadi terpidana sejak 19 November 2018.

BACA JUGA :  Rekrutmen Proaktif Bintara Polri TA 2022, Polda Sulut Luluskan 25 Orang

Erwin P Panggabean terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1928K/Pid.sus/2018 tertanggal 19 November 2018. Dengan lama putusan pidana selama 1 tahun. Dan hukuman pidana denda sejumpah Rp 500 juta.

Apabila, denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Erwin P panggabean juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp. 740.688.920 (tujuh ratus empat puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).

BACA JUGA :  Kuasa Hukum 'S' Angkat Bicara Terkait Tuduhan Kasus Dugaan Proyek Fiktif Dana Desa Basilam BL

“Sejak vonis itu, dia kabur dan menjadi DPO,” ujar Dwi Setyo.

Terpidana Erwin P Panggabean melakukan tindak pidana korupsi terkait pada penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiata belanjara sertifikat Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Toba dengan pagu anggaran Rp 1,3 Miliar. (Wes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *