NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Apel Sinergitas yang dipimpin Kasium Aiptu Andri Widanarto bersama anggota Polsek Randublatung, Koramil dan Satpol PP, untuk melaksanakan patroli skala besar, malam pertama dalam rangka pembatasan jam operasional warung, toko dan swalayan dalam program ‘Jateng Dirumah Saja’, Sabtu (6/2/2021) malam.
Patroli skala besar ini untuk mensukseskan program ‘Jateng Dirumah Saja’, program tersebut telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Blora terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi penyebaran Covid-19.
Diharapkan semua warung, toko dan swalayan wajib mematuhi program ‘Jateng Dirumah Saja’. Untuk pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat mulai tanggal (6 dan 7 Februari 2021), yang bertujuan untuk menekan Covid-19 yang belum dapat teratasi.
Prioritas program tersebut diantaranya adalah, penutupan car free day, pembatasan jam toko, mall, pasar, destinasi wisata, pembatasan hajatan, serta kegiatan lain yang berpotensi membuat kerumunan orang.
Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng dan Surat Edaran (SE) Bupati Blora, jam operasional toko dan swalayan dibatasi sampai jam 20.00 wib sedangkan angkringan dan warung kopi dibatasi sampai jam 22.00 wib.
Kapolsek Randublatung Blora AKP Wismo melalui Kasium Aiptu Andri Widanarto mengatakan, kegiatan operasi skala besar malam ini guna mensukseskan ‘Jateng Dirumah Saja’, berjalan aman dan kondusif.
“Alhamdulillah kegiatan malam ini dalam rangka pembatasan jam operasional masyarakat terutama warung, toko dan swalayan berjalan kondusif dan aman,” tutup Kasium Aiptu Andri Widanarto. (Hamam)