Video

Pasutri yang Sekap dan Siksa ART di Bandung Ditangkap

1731
×

Pasutri yang Sekap dan Siksa ART di Bandung Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut, Niko menjelaskan akibat tindakan dari pasutri yang merupakan majikannya itu. Korban (Asisten Rumah Tangga atau ART) mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya hingga lebam di muka.

“(Korban) mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan, hingga bagian punggung. Kami masih memeriksa soal motif kekerasan yang dilakukan terhadap ART asal Garut itu,” kata Wakapolres Cimahi.

“Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 333 dan Jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tandas Niko. (Red)

Tinggalkan Balasan