NASIONALXPOS.CO.ID, MEDAN – Sebuah Ruko di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara digerebek petugas kepolisian pada selasa (11/06/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter; mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor; dan juga peralatan laboratorium lainnya.
Selain menangkap pasangan suami istri HK & DK, polisi juga turut mengamankan SS alias D selaku pemesan alat cetak sekaligus pemesanan, AP bertugas jadi kurir pengambil paket ekstasi, HD pemesan ekstasi, dan S selaku saksi untuk pembelian ekstasi. Polisi kini masih memburu dua orang lain, yaitu R dan B. Keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Dalam keterangan pers, Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Roni Samtana menyampaikan bahwa Penggerebekan pabrik ekstasi itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
“Para pelaku ini mempelajari teknik meracik hingga mencetak ekstasi secara otodidak melalui internet dan ini telah berlangsung selama 6 (enam) bulan, “ujar Wakapolda Sumut.
Selain itu para pelaku ini dapat memproduksi 600 butir ekstasi dalam sebulan dan dipasarkan ditempat hiburan malam dibeberapa wilayah di Sumut.
“Yang tadi sudah diamankan ternyata untuk diedarkan di Kota Pematang Siantar, dan sedang kita kembangkan juga untuk daerah lain, “tegasnya.