DaerahPemerintahan

Pemkab Bungo Gelar Pertemuan dengan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi

359
×

Pemkab Bungo Gelar Pertemuan dengan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo dalam hal ini dipimpin Bupati H Mashuri SP ME diikuti seluruh Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan lainnya menghadiri pertemuan dengan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Bupati Bungo, Selasa (06/02/2024).

Bupati Bungo dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Kepala Perwakilan BPK provinsi Jambi berserta rombongan di bumi langkah serentak limbai seayun kabupaten Bungo.

Advertisement

“Izinkan saya atas nama pemerintah Kabupaten Bungo mengucapkan selamat datang kepada Bapak Paula Henry Simatupang dan rombongan di kabupaten Bungo ” Bumi langkah serentak limbai sayun yang kami cintai ini,”kata Mashuri.

BACA JUGA :  Baru 52 Persen Anak di Bungo Divaksinasi, Kapolres: Luar Biasa Pelayang Sudah Tercapai 100 Persen

Kami berharap Bapak berserta tim dapat melakukan kegiatannya dengan sebaik baiknya.
Kemudian saat ini kita juga telah siap menerima audit atas laporan keuangan pemerintah,”ucap Bupati lagi.

Pada waktu yang baik bagi kita karena kedatangan Bapak beserta rombongan mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada kita, kita berharap apa yang disampaikan untuk kebaikan kita semuanya dan kita ingin kabupaten Bungo ini tertib administrasi dalam mengelola keuangan dan bisa kita jalankan dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA :  Muspika Kecamatan Pasar Kemis Sidak 2 Perusahaan di Desa Suka Asih

Kami dari awal-awal sudah menyiapkan diri untuk dilakukan audit dan pemeriksaan dari Bapak-Bapak Perwakilan BPK provinsi Jambi,”pungkas Bupati H Mashuri SP ME singkat.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah diamandemenkan pada amendemen keempat di bab ke delapan pasal 23 e yang berbunyi untuk memeriksa dan bertanggungjawab untuk mengelola keuangan dibentuk satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan komprehensif dan kami akan melakukan tahapan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Unik dan Langka, Traffic light di Atas Bendungan

“Sebagai bagian dari 4 tahapan pemeriksaan BPK yang kita lakukan dengan tujuan untuk memantau, melakukan satu proses pemeriksaan yang menghasilkan output dimana nanti outputnya ada di pemeriksaan selanjutnya,” kata Henry Simatupang.

Tiap tahun pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan pemerintah daerah sebelum itu disampaikan itu wajib di audit oleh BPK Perwakilan provinsi Jambi,”jelasnya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *