Tim yang terlibat dalam penangkapan terdiri dari IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM, BRIPKA Edi Sinaga, dan BRIGADIR Josua Marpaung. Tersangka langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik AIPDA Chairul Nijar, S.H.
“Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual,” tegas AKP Verry.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini merupakan komitmen Polres Simalungun dalam melindungi anak-anak dari kejahatan, terutama di masa pasca Pilkada 2024.
Tersangka kini terancam dijerat dengan pasal-pasal terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Raja)














