Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Pilkades Serentak Kabupaten Serang Diundur Lagi Selama 2 Bulan

1139
×

Pilkades Serentak Kabupaten Serang Diundur Lagi Selama 2 Bulan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak Kabupaten Serang diundur lagi selama dua bulan kedepan. Hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan kementrian dalam negeri atau Kemendagri Senin 9 Agustus 2021 yang meminta penundaan Pilkades serentak.

TONTON JUGA VIDEO : Pria Diduga ODGJ Terperangkap di Gorong-gorong selama 5 Jam

“Diundur lagi dua bulan, ada surat dari kemendagri,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Kabupaten Serang, Heni Suheri pada Senin, 9 Agustus 2021.

BACA JUGA :  Polda Banten, Danrem 064/MY dan Sekda Banten Sambut Kedatangan Wapres RI

Karena diperpanjangnya penundaan Pilkades Kabupaten Serang, maka rencana untuk menggelar rapat Pilkades serentak Kabupaten Serang pada 10 Agustus urung dilakukan. “Iya (gak jadi rapat),”terang Heni.

Berdasarkan surat menteri dalam negeri nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan presiden republik Indonesia terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta, maka ada beberapa point’ yang disampaikan.

Salah satu point’ dalam surat tersebut menyebutkan agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA :  Pemkab Lampung Selatan Gelar Deklarasi Damai Pilkades Serentak

Seperti pengundian nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Namun demikian, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Kemudian pada point’ selanjutnya, menugaskan camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kades yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas dimasing-masing.

BACA JUGA :  Bupati Buton Gelar Rakor Pilkades Serentak

Selain itu diminta juga untuk melaporkan tahapan pilkades Serentak atau PAW yang ditunda kepada Mendagri melalui direktur jenderal bina pemdes.

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades dijadwal akan dilakukan pada 8 Agustus, akan tetapi karena ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 sejak 2 sampai 9 Agustus akhirnya kegiatan tersebut urung dilakukan.

Kegiatan pilkades Kabupaten Serang tersebut hanya menyisakan tahapan masa tenang dan pemungutan suara. Sedang kan untuk kampanye sudah dilakukan sebelumnya secara virtual.(Syt/Red)