Daerah

Pimpinan Ponpes Roudotul Ulum Pandeglang KH Abuya Muhtadi Dukung Proses Penegakan Hukum

4430
×

Pimpinan Ponpes Roudotul Ulum Pandeglang KH Abuya Muhtadi Dukung Proses Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANDEGLANG – Ulama kharismatik Banten dan pimpinam Pondok Pesantren Roudotul Ulum Cidahu, Pandeglang KH Abuya Muhtadi menyampaikan dukungan kepada Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

“Setiap warga masyarakat yang melanggar hukum harus diproses,” ujar KH Abuya Muhtadi, pada Rabu (05/01).

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Terkait tindakan Bahar bin Smith (36) yang melanggar hukum, KH Abuya Muhtadi mengatakan. “Dengan melakukan provokasi, mencaci maki dan melakukan ujaran kebencian saya mendukung tindakan kepolisian terhadap Bahar bin Smith,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ketua Umum PB Mathlaul Anwar Banten Dukung Penegakan Hukum Polda Jabar Terhadap Bahar Bin Smith

Karena tindakan Bahar bin Smith dapat memecah belah kesatuan NKRI. “Kasus yang terkait Bahar bin Smith agar dijalankan sesuai prosedur hukum demi menjaga NKRI,” kata KH Abuya Muhtadi.

BACA JUGA :  Bupati Irna Lantik Pimpinan Baznas Pandeglang Periode 2022-2027

Untuk diketahui Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. “Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara,” kata Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman, Senin (03/01). (Red)