NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP – Guna mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menerapkan kepada sebanyak 269 Desa yang ada di Kabupaten Cilacap menjadi Desa Anti Korupsi.
Hal tersebut disampaikan Yunita Dyah Suminar usai menghadiri pertemuan rutin Camat Se- Kabupaten Cilacap yang dilakanakan di Pendopo Kecamatan Majenang, Jumat (19/5/2023).
Yunita menyampaikan, bahwa program KPK bahwa pada tahun 2023 ini wajib bagi 22 Provinsi dan tiap Provinsi sebanyak 10 Desa harus menjadi Desa Anti Korupsi.
“Tetapi untuk Kabupaten Cilacap sebanyak 269 Desa semuanya harus menerapkan program KPK tersebut menjadi Desa Anti Korupsi Cilacap, ini saya katakan dan harus dijalankan di semua desa, “, tegas Yunita.
Baca Juga :Pj. Bupati Cialacap Yunita Dyah Suminar Fokus Benahi Kinerja Dinas Instansi Sampai Tingkat Kecamatan
Dalam waktu dekat juga Pj. Bupati Cilacap akan mengundang para Camat, Kepala Desa beserta seluruh Sekdes untuk mengedukasi bagaimana penerapan program Desa Anti Korupsi.
Disamping Desa Anti Korupsi, terkait perlimdungan perempuan dan anak juga menjadi sorotan pemerintah daerah Kabupaten Cilacap, “kekerasan terhadap perempuam dan anak di Cilacap masih terbilang tinggi dan Pemkab akan berupaya agar tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa diminimalisir, “, ungkap Yunita.
Terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali didapatak oleh Kabupaten Cilacap merupakan perjuangan keras sehingga WTP yang ke-7 kembali diraih oleh Kabupaten Cilacap.
Menurut Yunita bukan masalah meraih WTP nya, tetapi perjuangan untuk mendapatkan predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus dipertahankan segingga Kabupaten Cilacap betul – betul bisa bersih dari korupsi dan mampu mengelola keuangan, pelayanan, birokrasi sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. (Junaedi)