Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

PN Denpasar Kembali Menggelar Sidang Lanjutan Perkara KDRT

559
×

PN Denpasar Kembali Menggelar Sidang Lanjutan Perkara KDRT

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BALI – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Persidangan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa Michael William Ramchie menceritakan kronologis kejadian awal keributan sampai adanya keputusan talak cerai di pengadilan agama.(19/11/2020).

Di dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Hakim, Gede Astawa menanyakan kepada terdakwa apa yang menyebabkan munculnya gugatan cerai bagaimana bisa ada perubahan tanpa diberi kesempatan, mengapa harus lari terus pindah-pindah tempat tinggal.

BACA JUGA :  Walikota Pariaman Tinjau Kampung Perikanan Budidaya Lele di Desa Cubadak Air

Terdakwa lantas menjawab pertanyaan hakim dengan alasan ingin mengevaluasi diri serta memperbaiki komunikasi dengan Visit Ida Ayu yang saat itu masih menjadi isteri sah nya. Jawaban dari terdakwa tersebut lantas mengundang pertanyaan lain dari hakim yang menyayangkan sikap terdakwa untuk meninggalkan isterinya yang saat itu sedang membutuhkan psikiater.

BACA JUGA :  DPMPTSP Kabupaten Tangerang Tidak Keluarkan Ijin Galian Tanah Tipe C

“Anda tahu atau tidak kalau korban sedang mencari Psikiater ?” Tanya Ketua Hakim, kepada terdakwa. Atas pertanyaan hakim tersebut, terdakwa mengaku baru mengetahui jika isterinya melakukan konsultasi ke psikiater setelah ada laporan dari kepolisian.

Hakim menyayangkan jika terdakwa yang berprofesi sebagai seorang dokter harusnya paham akan kondisi kejiwaan seseorang dengan melihat gejala yang ditimbulkan dari tingkah lakunya. “seorang dokter seharusnya mengetahui kejiwaan kondisi yang baik atau tidak,” Ucap Hakim.

BACA JUGA :  Kemenkominfo RI Adakan Literasi Digital Sektor Pemerintahan Untuk ASN di Pangkalpinang

Atas pernyataan hakim tersebut, terdakwa berkilah kalau ia tetap mengijinkan dan memfasilitasi isterinya untuk bertemu dan menjalin komunikasi dengan anak. Kendati demikian, Majelis hakim tetap menyayangkan sikap terdakwa yang enggan menyelesaikan konflik dengan isterinya yang saat itu masih tinggal satu atap dengannya.

(Red)