Scroll Untuk Baca Berita
DaerahHukrim

Sakit Hati Gak Mau Diajak Nikah, Asniar Tega Bunuh Anak Pacarnya

504
×

Sakit Hati Gak Mau Diajak Nikah, Asniar Tega Bunuh Anak Pacarnya

Sebarkan artikel ini

BUNGO, NASIONALXPOS.CO.ID – Terkait ditemukannya mayat bocah yang sudah jadi mayat di salah satu kamar hotel Muara Bungo akhirnya terungkap.

Hal ini dijelaskan saat konferensi pers di Mapolres Bungo yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K, Minggu (39/05/2022).

Dikatakan Kapolres kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sore hari. Dimana pelaku berkunjung ke rumah pelapor atau korban di kelurahan Jaya Setia. Kemudian pada pukul 19.10 Wib pelaku mengajak korban MAG ke Pasar Bawah untuk membeli petasan atau kembang api dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam merah. Namun sampai pagi harinya korban belum juga kembali,” jelas Kapolres.

BACA JUGA :  Sekda Bungo Safari Ramadhan di Dusun Rantau Makmur

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 telah datang seorang laki-laki (Pelaku) An. Asniar (AS) alias Pak Pancung bin Noviar (alm) ke Polsek Muko-Muko batin VII untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

AS atau pelaku mengakui perbuatan yang telah pelaku perbuat dan memberitahu ke anggota Polsek bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan terhadap seseorang anak laki-laki an. MAG dan meninggalkan korban di sebuah penginapan di hotel Ibunda Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku anggota Polsek Muko- Muko batin VII memberitahukan kepada anggota Reskrim Polres Bungo dan tim Opsnal Polres Bungo langsung mendatangi Hotel Ibunda di jalan Lebai Hasan RT 13. RW 04. Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Setelah didatangi dan ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam sebuah kamar hotel. Selanjutnya anggota Reskrim langsung menjemput pelaku yang sedang diamankan di Polsek Muko-Muko Bathin VII dan setelah itu anggota sat Reskrim Polres Bungo langsung mengamankan pelaku ke Polres Bungo,” pungkas Kapolres.

BACA JUGA :  Pemkab Tebo Kembali Raih Predikat WTP untuk Ketujuh Kalinya

Berdasarkan kejadian tersebut dikatakan Kapolres bahwa motif pelaku karena sakit hati dikarenakan ibu korban tidak mau diajak menikah dan ibu korban diduga memiliki pacar lain,” tambah Kapolres

Sedangkan modus pelaku mengajak korban untuk membeli petasan / kembang api di pasar bawah Kecamatan Pasar Muara Bungo dan setelah itu korban dibawa ke hotel yang telah dipesan pelaku pada hari Jumat sekira pukul 17.00 Wib.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tebo, 7 Fraksi Setujui LKPj

Untuk Pasal yang di Sangkakan yaitu
Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP

Pasal 340 KUHP
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana,
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Pasal 338 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tutup Kapolres. (is)