Peristiwa

Tarik Paksa Kendaraan, Abah Tito Gugat dan Laporkan ke Polresta Oknum Debt Collector 

5616
×

Tarik Paksa Kendaraan, Abah Tito Gugat dan Laporkan ke Polresta Oknum Debt Collector 

Sebarkan artikel ini
IMG 20240809 WA0032

Dirinya pun menyesalkan perbuatan oknum debt collector yang bertindak seperti itu. Sebab, tentunya ia berharap agar pihak eksternal mendatangi debiturnya terlebih dulu atau melakukan somasi dengan surat pemberitahuan.

“Kami harap semua leasing melakukan sesuai prosedur. Karena debitur waktu mengawali perjanjian, itu kan punya alamat dan menyerahkan KTP,” terang rekanan Haji Rif’an Hanum itu.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Teknisi ahli perpajakan ini juga meminta agar layanan di perusahaan penagihan dan perusahaan pembiayaan, selayaknya bisa lebih baik lagi untuk kedepannya. Sekaligus, hal itu dijadikan pelajaran yang berharga buat yang lain.

Oleh karenanya, lanjut Abah Tito, jika oknum ‘mata elang’ yang tidak bisa melaksanakan prosedurnya dengan baik, maka perlu dibubarkan. Sebab selama ini nama mereka dimata masyarakat sudah terkenal jelek, membuat resah, main rampas dan melakukan kekerasan.

Ia juga menyampaikan bahwa yang namanya debitur, kadang kala mengalami kesulitan ekonomi. Apalagi di musim anak masuk sekolah. Mungkin mengutamakan sekolah anaknya dulu, untuk cicilan bisa dibicarakan baik-baik.

Bersama rekanan, ia pun merinci bahwa dalam melakukan penagihan pihak debt collector selayaknya menunjukkan surat tugas, surat kuasa, membawa sertifikat fidusia serta melayangkan surat peringatan (SP) dulu. Bahkan semestinya melengkapi diri dengan tanda pengenal, termasuk bisa menunjukkan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Dalam pernyataan berikutnya, ia menjelaskan bahwa kliennya yang bernama Catur dan Desy (suami/istri), awalnya meminjam uang ke PT BAF dengan cara menggadaikan BPKB motor sebagai jaminan.

Tinggalkan Balasan