Peristiwa

Tarik Paksa Kendaraan, Abah Tito Gugat dan Laporkan ke Polresta Oknum Debt Collector 

5616
×

Tarik Paksa Kendaraan, Abah Tito Gugat dan Laporkan ke Polresta Oknum Debt Collector 

Sebarkan artikel ini
IMG 20240809 WA0032

“Saat itu, klien saya dapat pinjaman Rp 5 juta dengan tenor 18 bulan. Nah sudah dibayar sebanyak 14 kali, kurang 4 kali cicilan. Yang saya pertanyakan, kenapa klien saya diminta Rp 11 juta, sedangkan kurangnya hanya 4 cicilan. Jika angsuran Rp 487 ribu itu dijumlahkan, harusnya terdapat kekurangan sebesar Rp 1.948.000,- lalu ditambah biaya tarik Rp 750 ribu,” bebernya.

Lebih lanjut, kemudian ia mencoba untuk melakukan negosiasi penawaran demi penyelesaian masalah secara baik-baik bersama pimpinan PT BAF. Namun, pihak BAF ditengarai bersikeras menghendaki agar kewajiban debitur sebesar Rp 11 juta tersebut dapat dibayar sesuai nota Full Prepayment Approval.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Ya kalau tidak bisa diselesaikan dengan baik dan masih bersikukuh seperti itu, maka kita bersepakat untuk ketemu di pengadilan. Itu kan sangat memberatkan dan tidak masuk akal. Ini sangat tidak manusiawi. Perhitungannya bagaimana? Aturan OJK nya bagaimana?,” tandasnya.

Untuk itu, ia terpaksa mengajukan gugatan atas kasus kliennya tersebut ke lembaga peradilan tingkat pertama.

Selanjutnya, tak seberapa lama pihaknya mengaku telah menerima pemberitahuan panggilan sidang yang tertuang dalam perkara nomor 88/Pdt.G/ 2024/PN Mjk, di ruang Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, (26/082024) mendatang.

“Kenapa saya lakukan gugatan sekaligus melaporkannya ke Polresta dugaan tindak pidananya? Ini supaya ke depan, tidak ada lagi oknum yang semena-mena kepada masyarakat kecil,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan