Akhirnya para tersangka kembali menyergap dan menyerang korban yang berusaha membela diri sampai diketahui korban tergeletak tak berdaya.
Umar juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Agus Aditya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
“Dan dapat kami sampaikan, perkara ini akan kami dalami terus karena masih ada beberapa keterangan saksi maupun bukti-bukti digital yang kami dalami di mana mungkin masih ada tersangka baru. Untuk lebih jelas rangkaiannya, akan kami laksanakan rekonstruksi sehingga jelas bagaimana kronologis kejadian tersebut,” bebernya.
Para tersangka diketahui disangkakan dengan pasal 170 KUHP atau pasal 338 KUHP, atau pasal 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Uchan)














