Hukrim

Terungkap, 3 Tersangka Pembunuh Agus Aditya Dibekuk Satreskrim Polres Gianyar

1724
×

Terungkap, 3 Tersangka Pembunuh Agus Aditya Dibekuk Satreskrim Polres Gianyar

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250123 131627 Gallery
3 tersangka pembunuh Agus Aditya dalam press conferense Polres Gianyar. Kamis, (23/1/2025) pukul 10.15 Wita. Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co.id

Akhirnya para tersangka kembali menyergap dan menyerang korban yang berusaha membela diri sampai diketahui korban tergeletak tak berdaya.

Umar juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Agus Aditya.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Dan dapat kami sampaikan, perkara ini akan kami dalami terus karena masih ada beberapa keterangan saksi maupun bukti-bukti digital yang kami dalami di mana mungkin masih ada tersangka baru. Untuk lebih jelas rangkaiannya, akan kami laksanakan rekonstruksi sehingga jelas bagaimana kronologis kejadian tersebut,” bebernya.

Para tersangka diketahui disangkakan dengan pasal 170 KUHP atau pasal 338 KUHP, atau pasal 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Uchan)

Tinggalkan Balasan